Perikanan adalah kegiatan manusia yang berhubungan
dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan. Sumberdaya
hayati perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup ikan,
amfibi, dan berbagai avertebrata penghuni perairan dan wilayah yang
berdekatan, serta lingkungannya. Di Indonesia, menurut UU RI No. 31/2004,
sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45/2009, kegiatan yang termasuk
dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan
pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Dengan
demikian, perikanan dapat dianggap merupakan usaha agribisnis.
Umumnya, perikanan dimaksudkan untuk kepentingan
penyediaan pangan bagi manusia. Selain itu, tujuan lain dari perikanan meliputi
olahraga, rekreasi (pemancingan ikan), dan mungkin juga untuk tujuan membuat
perhiasan atau mengambil minyak ikan.
Usaha perikanan
adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau
membudidayakan (usaha penetasan, pembibitan, pembesaran) ikan, termasuk kegiatan
menyimpan, mendinginkan, pengeringan, atau mengawetkan ikan dengan tujuan untuk
menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha (komersial/bisnis).
Pengelolaan sumberdaya ikan
Pengelolaan sumberdaya ikan adalah semua upaya termasuk
proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan,
konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya ikan, dan implementasi serta
penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang
dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan yang bertujuan agar
sumberdaya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan mencapai kelangsungan
produktivitas sumberdaya hayati perairan yang terus menerus.
Penangkapan ikan
Penangkapan ikan merupakan kegiatan yang
bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan
dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang
menggunakan kapal penangkapan ikan untuk memuat, mengangkut, menyimpan,
mendinginkan, mengolah, atau mengawetkannya. Usaha perikanan yang bekerja di
bidang penangkapan tercakup dalam kegiatan perikanan tangkap (wild
fishery).
Pembudidayaan ikan
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara,
membesarkan dan/atau membiakkan ikan, dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang
terkontrol.[6] Usaha perikanan yang berupa produksi hasil perikanan melalui budi
daya dikenal sebagai perikanan budi daya atau budi daya perairan (aquaculture/
akuakultur). Budidaya perikanan ini meliputi teknik pembenihan, teknik
pendederan dan teknik pembesaran hingga pemanenan. Adapun kegiatan yang
dilakukan dalam budidaya ikan anatar lain pengelolaan kualitas air, pengendalian
hama dan penyakit. budidaya pakan alami dan pembuatan pakan buatan.
created by Yuanita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar